Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian
informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :1.
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya
dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat
dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain)
,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang
No comments:
Post a Comment