Akhir-akhir ini muncul berbagai kegelisahan para pengguna personal komputer dikarenakan beredar gencarnya isyu-isyu sweeping penggunaan windows bajakan dengan sanksi-sanksi yang begitu menyeramkan, semisal penyitaan komputer dan kewajiban untuk membayar uang tebusan dengan jumlah yang tidak kecil dan tidak masuk akal.
Dengan maksud untuk membagi informasi yang boleh jadi akan sangat membantu jika fenomena sweeping windows bajakan tersebut menimpa kita, maka saya ingin membagikan sedikit info cukup logis yang beredar di kalangan milis journal lawyer.
Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows bajakan berdasarkan info yang tersebar melalui milis journal lawyer, agar kita tidak terjebak menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang boleh jadi berusaha memanfaatkan ketidaktahuan dan ketakutan kita atas masalah ini:
Pihak POLRI tidak berhak untuk mengambil komputer dari TKP kecuali terbukti terlibat dalam tindakan kriminal (praduga tak bersalah). Misalnya, dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isi lagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dan lain-lain.
Proses pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada Polisi yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Semua ada proses/prosedurnya.
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta sebagai tempat pendaftaran MSRA.
*Pertama*
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya, Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan Surveyor datang melakukan survey, bukan razia/penyitaan!!! Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User berhak melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
*Kedua*
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari user yang wajib diisi data sesuai dengan keadaan di lapangan oleh user.
*Ketiga*
Pihak Microsoft/Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenarannya di lapangan.
*Keempat*
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
*Kelima*
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
*Catatan*
Di luar proses/prosedur di atas, User berhak mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai korban. Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan (Symantec). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (Registered Trade Mark) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.
Sumber :kabarindonesia.com
No comments:
Post a Comment