Quote:Pemprov
DKI Jakarta akan menghilangkan penerapan three in one (3 in 1)
seluruhnya di wilayah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan, bila penerapan
sistem aturan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil genap telah
diberlakukan.Seperti yang diketahui, sejak September 2012,
Pemprov DKI telah memberlakukan kebijakan pengurangan jalur 3 in 1. Dari
sembilan jalur jalan yang (sebelumnya) diterapkan
No comments:
Post a Comment